Air ,, siapa yang
tidak mengenal akan sumber penghidupan satu ini ? disamping air merupakan hal
penting yang harus kita penuhi setiap harinya , air juga merupakan salah satu sumber atau alat yang kita gunakan
untuk menyucikan badan kita , agar bisa menghadap sang pencipta yaitu Allah
subhanahu wataala. Pada kesempatan kali ini penulis akan mencoba menguraikan
salah satu macam air yang dapat mempengaruhi terhadap keafsahan ibadah kita .
Air yang dimaksud oleh penulis disini ialah air musta’mal ( air yang
sudah digunakan )
·
Pengertian
:
فتح القريب المجيب لابن قاسم الغزي [ص
4]
(و) القسم
الثالث (طاهر) في نفسه (غير مطهر) لغيره (وهو الماء المستعمل) في رفع حدث أو إزالة
نجس إن لم يتغير، ولم يزد وزنه بعد انفصاله عما كان بعد اعتبار ما يتشرّبه المغسول
من الماء.
Air musta’mal ialah air yang sudah digunakan untuk
mengilangkan hadast baik itu berupa
hadast ashghar ( yang prakteknya biasa kita sebut dengan wudu’) ataupun hadast
akbar ( yang prakteknya biasa kita sebut dengan
mandi hadast ) ataupun air yang sudah digunakan untuk menghilangkan
najis selama adanya aair tersebut tidak bertambah dari ukuran semula .. praktek
atau pengertian ini dikemukakan oleh syaikh syamsuddin abu abdillah bin qosim
assyafii di kitabnya , hal ini juga spendapat dengan pendapat imam assyafi’i di berbgai karangan beliau .
Akan tetapi untuk praktek yang nomer dua ini ( air musta’mal karena
menghilangkan najis ) terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi agar air
tersebut masih bisa tetap dikatakan musta’mal , yaitu :
Ø Adanya air sebagai subjek bukan objek ( الماءواردا )
Ø Adanya air tidak berubah karena najis
Ø Adanya tempat najis bisa suci karena siraman air tersebut
Ø Adanya ukuran air tidak bertambah dari ukuran setelah mengira
ngirakan air yang terserap untuk menghilangkan najis ( apabila objeknya
sesuatau yang bisa menyerap seperti baju )
Kesimpulan atau pengertian seperti ini adalah fersi imam syafi’i
sedang menurut imam abu hanifah pengertian musta’mal tidak mencakup terhadap
air yang digunakan untuk menghilangkan
najis . karena menurut hanafiyah air yang digunakan untuk menghilangkan najis
hukumnya ialah air najis karena air tersebut sudah mulaqoh atau bercampur najis
.
semoga manfaat...!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar