Senin, 05 September 2016

air musta'mal ( pengertian dan konsepnya)

            Air ,, siapa yang tidak mengenal akan sumber penghidupan satu ini ? disamping air merupakan hal penting yang harus kita penuhi setiap harinya , air juga merupakan  salah satu sumber atau alat yang kita gunakan untuk menyucikan badan kita , agar bisa menghadap sang pencipta yaitu Allah subhanahu wataala. Pada kesempatan kali ini penulis akan mencoba menguraikan salah satu macam air yang dapat mempengaruhi terhadap keafsahan  ibadah kita .
Air yang dimaksud oleh penulis disini ialah air musta’mal ( air yang sudah digunakan )
·         Pengertian :
فتح القريب المجيب لابن قاسم الغزي [ص 4]
(و) القسم الثالث (طاهر) في نفسه (غير مطهر) لغيره (وهو الماء المستعمل) في رفع حدث أو إزالة نجس إن لم يتغير، ولم يزد وزنه بعد انفصاله عما كان بعد اعتبار ما يتشرّبه المغسول من الماء.
Air musta’mal ialah air yang sudah digunakan untuk mengilangkan  hadast baik itu berupa hadast ashghar ( yang prakteknya biasa kita sebut dengan wudu’) ataupun hadast akbar ( yang prakteknya biasa kita sebut dengan  mandi hadast ) ataupun air yang sudah digunakan untuk menghilangkan najis selama adanya aair tersebut tidak bertambah dari ukuran semula .. praktek atau pengertian ini dikemukakan oleh syaikh syamsuddin abu abdillah bin qosim assyafii di kitabnya , hal ini juga spendapat dengan pendapat imam  assyafi’i di berbgai karangan beliau .
Akan tetapi untuk praktek yang nomer dua ini ( air musta’mal karena menghilangkan najis ) terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi agar air tersebut masih bisa tetap dikatakan musta’mal  , yaitu :
Ø  Adanya air sebagai subjek bukan objek ( الماءواردا )
Ø  Adanya air tidak berubah karena najis
Ø  Adanya tempat najis bisa suci karena siraman air tersebut
Ø  Adanya ukuran air tidak bertambah dari ukuran setelah mengira ngirakan air yang terserap untuk menghilangkan najis ( apabila objeknya sesuatau yang bisa menyerap seperti baju )
Kesimpulan atau pengertian seperti ini adalah fersi imam syafi’i sedang menurut imam abu hanifah pengertian musta’mal tidak mencakup terhadap air  yang digunakan untuk menghilangkan najis . karena menurut hanafiyah air yang digunakan untuk menghilangkan najis hukumnya ialah air najis karena air tersebut sudah mulaqoh atau bercampur najis .
semoga manfaat...!!